5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika 5 Tuntutan Tak Dipenuhi, Said Iqbal: Presiden Jokowi Harus Dengar Suara Ini!

Rabu, 15 Juni 2022 | 13:40 WIB
5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika 5 Tuntutan Tak Dipenuhi, Said Iqbal: Presiden Jokowi Harus Dengar Suara Ini!
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di sela-sela demontrasi buruh di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya mengancam akan menggelar mogok nasional, jika lima tuntutannya tidak dijalankan pemerintah. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

"Kami akan mengorganisir pemogokkan nasional sesuai tuntutan di May Day ada 18 tuntutan, hari ini tuntutannya ada lima.. Dan ini adalah aksi lanjutan dan akan terus menerus seluruh indonesia akan kami gerakan di 34 provinsi di 480 kabupaten/kota," kata Said Iqbal kepada wartawan.

Dia menjelaskan mogok nasional tersebut akan diikuti 5 juta buruh dari 15 ribu perusahaan di 34 provinsi Indonesia.

"Mudah-mudahan, kami yakin Pak Presiden Jokowi mau mendengar suara ini dan mendorong menteri-menteri terkait bersama pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kami tolak," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Bentrok Gegara Diadang Kawat Berduri, Polisi Tangkap 5 Orang saat Partai Buruh Geruduk DPR

Massa dari Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya makin menyemut di depan gedung MPR/DPR RI. (Suara.com/Yaumal)
Massa dari Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya makin menyemut di depan gedung MPR/DPR RI. (Suara.com/Yaumal)

Dalam aksi unjuk rasa ini ada lima tuntutan yang disampaikan massa buruh, di antaranya menolak UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari.

"Terakhir, Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari. Kan itu melanggar Undang-undang. KPU adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar UU."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI