Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait komunikasi dengan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin mengenai proses tim auditor BPK wilayah Jawa Barat.
Kekinian, Ade Yasin telah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka terkait menyuap tim auditor BPK wilayah Jawa Barat dalam pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam pelaksanaan proses audit oleh Tim BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Selain Iwan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Diantaranya yakni, Staf di Sekretariat daerah Kab. Bogor, Kiki Rizki Faizi; Pemeriksa Madya BPK RI, Dessy Amalia; dan Kepala Dinas PUPR Kab Bogor, Soebintoro.
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab Bogor, Dadang Iwa Suwahyu; Pemilik CV. Dede Print, Dede Sopian; dan Wiraswasta Lambok Latief.
Para saksi ini, diperiksa penyidiuk antirasuah mengenai pengetahuannya mengenai pengumpulan uang ke beberapa SKPD melalui orang kepercayaan Ade Yasin.
"Dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY (Ade Yasin),"imbuhnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.