Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

Rabu, 15 Juni 2022 | 13:01 WIB
Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Pontianak, di Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat agar tidak hanya menaati aturan sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2021, demi kelancaran dan keselamatan bersama saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan [Foto ANTARA/HO].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, Firman juga mengungkap bahwa sendal jepit yang terbuka tersebut menyebabkan kulit para pengendara motor tersebut harus bersentuhan langsung dengan benda asing di luar, seperti debu, aspal, oli, bensin, dan benda yang dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit.

4. Standar pengendara motor

Pihak Korlantas Polri juga mengungkap bahwa sebenarnya ada beberapa standar yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap pengendara motor harus memahami peraturan berlalu lintas, salah satunya dengan memahami mengapa sendal jepit tersebut dilarang utnuk digunakan.

5. Harapan Korlantas

Firman juga berharap, dengan adanya peraturan dan himbauan ini dapat membuat masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk mengikuti peraturan yang sudah diatur demi keselamatan bersama.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI