Suara.com - Memasuki musim penghujan ini, beberapa antisipasi perlu kita lakukan demi dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah menghindari penggunaan benda yang dapat mengganggu aktivitas di musim hujan. Contohnya, seperti penggunaan sepatu bagi pesepeda motor di musim penghujan.
Banyak pengendara motor yang memilih untuk menggunakan sendal jepit saat berkendara demi memperlancar perjalanan. Namun, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi himbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggunakan sendal jepit selama berkendara.
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik larangan tersebut dan apa pengaruhnya dalam kehidupan kita? Simak 5 fakta Polri imbau pengendara motor dilarang pakai sandal jepit.
1. Peraturan dalam Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Operasi Patuh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tertib dan disipilin dalam berlalu lintas.
Peraturan juga mulai disebarluaskan bagi para pengendara motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya dijalanan. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi pengendara motor dalam Operasi Patuh 2022 ini seperti menggunakan Helm SNI, menggunakan pakaian tebal dan tertutup, serta menggunakan sepatu yang tertutup.
2. Alasan keselamatan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkap bahwa pihak Polri melarang penggunaan sendal jepit terhadap pengendara sepeda motor tersebut karena didasari alasan keselamatan.
Firman menyatakan bahwa sendal jepit tersebut tidak memiliki perlindungan khusus bagi pengendara dan bahkan dapat membahayakan karena notabene sendal jepit berbahan dasar karet sehingga bertekstur licin terutama saat musim penghujan.
Baca Juga: Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
3. Alasan kesehatan