12 Sapi di Batanghari Disembelih Paksa karena Mengidap Penyakit Mulut dan Kuku, Namun Masih Layak Dikonsumsi

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:57 WIB
12 Sapi di Batanghari Disembelih Paksa karena Mengidap Penyakit Mulut dan Kuku, Namun Masih Layak Dikonsumsi
Ilustrasi sapi - apa itu kasus PMK sapi, penyakit menular menyerang hewan ternak. (Pexels/Min An)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang paling banyak ditemukan saat ini hewan ternak yang terpapar PMK yaitu di Kecamatan Muara Tembesi sebanyak lima ekor," ujarnya

Hingga saat ini, pihaknya terus mengusahakan daerah setempat bebas dari PMK.

Skenario pengadaan

Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya sudah membuat mekanisme pengawasan, di mana setiap pemasok hewan ternak yang akan memasukkan sapi ke Kota Jambi harus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi serta tim terpadu yang melibatkan instansi vertikal.

"Alurnya adalah setiap hewan ternak yang masuk harus melampirkan surat layak atau sehat dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan kabupaten asal ternak. Kemudian hewan yang dibawa ke Kota Jambi dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi," katanya.

Selanjutnya, dinas dan satgas akan mendatangi pemasok untuk melakukan pemeriksaan hewan. Jika dinyatakan sehat sesuai rekomendasi maka hewan ternak tersebut layak dikeluarkan. Namun jika terindikasi mengidap PMK maka akan cepat dipisahkan.

Selanjutnya akan diambil sampel terhadap hewan ternak yang terindikasi PMK dan sampel akan dikirim ke balai pengujian di Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Untuk pemotongan, wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan. Namun jika ingin melaksanakan pemotongan di luar RPH akan didampingi tim RPH sehingga saat perayaan kurban, semua hewan kurban sudah melalui pemeriksaan tim Satgas Dinas Pertanian dan Peternakan, dan akan didistribusikan ke masing masing masjid atau komunitas.

"Tidak boleh ada kelompok atau komunitas yang membeli sapi, kambing, dan kerbau tanpa sepengetahuan satgas. Jelas ada sanksinya," katanya.

Baca Juga: Mantri Hewan Kewalahan Tangani PMK di Ponorogo, Masyarakat Diimbau Beri Ternak Jamu untuk Kekebalan Tubuh

Dia menyebutkan pelaku usaha penyuplai hewan kurban juga sudah menyatakan siap bekerja sama dan hewan ternak siap diperiksa. Jika ada pelaku usaha yang tidak koperatif maka tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli daging di masa hewan itu mengidap PMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI