Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih, Kejagung Tak Tahan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan karena Alasan Ini

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:45 WIB
Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih, Kejagung Tak Tahan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan karena Alasan Ini
Logo kejaksaan agung/ Penyidik Jampidmil memutuskan tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan tahun 2012 sampai 2021.. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI