Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih, Kejagung Tak Tahan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan karena Alasan Ini

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:45 WIB
Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih, Kejagung Tak Tahan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan karena Alasan Ini
Logo kejaksaan agung/ Penyidik Jampidmil memutuskan tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan tahun 2012 sampai 2021.. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) memutuskan tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai 2021.

Meski, kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan para tersangka ini ditaksir lebih dari setengah triliun.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran berdalih alasan tidak dilakukan penahanan karena para tersangka kooperatif.

"Untuk semnetara kami tidak melakukan penahaanan karena masih koperatif. Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," kata Edy di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Kuathan Laksamana Muda Agus Purwoto Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Penyidik total telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuthan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Edy menyebut dua tersangka lainnya merupakan pihak sipil berinisial SCW dan AW.

"SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma," ujar Edy.

Adapun, kata Edy, peran daripada tersangka AP dalam perkara ini bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

Hal tersebut diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS

"Akibat perbuatan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp500.579.782.789 atau setengah triliun lebih," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI