Suara.com - Sebuah peristiwa tidak terduga terjadi pada pernikahan di Uzbekistan. Pasalnya pengantin pria di pernikahan tersebut tega memukul kepala istrinya, bahkan ketika mereka masih di atas pelaminan.
Mengutip metro.co.uk, insiden tersebut terjadi karena si pengantin pria yang tidak terima dikalahkan dalam sebuah permainan pasca acara pernikahan.
Tak diketahui permainan apa yang dimainkan oleh pasangan yang baru mengikat janji sehidup semati tersebut.
Namun dalam permainan tersebut, pengantin pria dan wanita harus saling bersaing, yang ternyata berujung pada kalahnya si pengantin pria.
Baca Juga: Wanita Aniaya Dua Bocah di Medan Diamankan, Ini Pemicunya
Tak disangka, lantaran kelewat kesal karena kalah dari istrinya sendiri, pengantin pria itu nekat melakukan aksi yang cukup membuat publik terkejut.
Pasalnya ketika menyadari ia kalah dalam permainan tersebut, ia langsung memukul bagian belakang kepala istrinya, tidak peduli jika mereka masih berada di pelaminan dan disaksikan banyak tamu.
Dalam video yang beredar, tampak si pengantin wanita yang sempat terdiam sebentar setelah kepalanya dipukul dengan keras oleh suaminya sendiri.
Baru setelahnya ia terlihat meringis menahan sakit hingga langsung dibawa turun oleh pendamping pengantin perempuan yang sejak awal permainan terus berdiri di sebelahnya.
Sementara para tamu, termasuk pendamping pengantin pria, sampai dibuat tidak bisa berkata-kata menyaksikan hal yang baru saja terjadi di hadapannya. Apalagi karena pengantin pria itu kemudian terlihat bersikap biasa saja, seolah ia tidak melakukan hal yang salah di hadapan umum.
Baca Juga: Wanita Videokan Suami Tak Sengaja Peluk Adiknya Tidur, Warganet Overthinking
Peristiwa ini seketika menjadi viral dan mendapat perhatian dari banyak warganet. Mirisnya, ternyata insiden di pernikahan yang tak disebutkan nama pengantinnya ini bukan satu-satunya yang pernah terjadi di Uzbekistan.
Pada tahun 2019 lalu, seorang pengantin pria juga pernah menampar istrinya di depan para tamu. Hal ini terjadi lantaran pengantin perempuan menjahili suaminya saat makan kue bersama.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bisa Dipidana
Pemukulan seperti yang dilakukan pengantin pria di Uzbekistan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai KDRT sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Di pasal ini disebutkan pelaku KDRT bisa menerima sejumlah sanksi termasuk pidana penjara dan denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."