Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar, PSI: DP 0 Persen Gagal, Cuma Ini yang Dapat Dilakukan

Rabu, 15 Juni 2022 | 11:08 WIB
Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar, PSI: DP 0 Persen Gagal, Cuma Ini yang Dapat Dilakukan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB rumah di bawah Rp2 miliar. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, rumah di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal itu ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI