Suara.com - Kebijakan Gubernur Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di bawah Rp2 miliar gratis disorot oleh PSI.
Ketua Fraksi PSI DPRD Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai kebijakan Anies itu merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan.
Pasalnya kata dia, janji Anies menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta tidak dapat dituntaskan.
"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0% sehingga cuma ini yang bisa dilakukan," ujar Anggara kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Raja Juli PSI Dipanggil Jokowi ke Istana, Giring Apa Kabar?
"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan," Anggara menambahkan.
Anggara mengatakan bahwa kebijakan ini juga tidak inovatif karena hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya. Saat itu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggratiskan PBB rumah dibawah Rp1 miliar.
Kata dia, tidak ada yang baru dari kebijakan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," kata Anggara.
Selain itu, Anggara mengingatkan agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Anies Bebaskan PBB dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, DPRD DKI: Belum Layak
"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," katanya.
Sebelumnya, rumah di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal itu ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.