Suara.com - Mekanisme pelaksanaan ibadah haji di Indonesia selama ini diatur oleh Kementerian Agama. Mulai dari pemberangkatan, proses ibadah, sampai kepulangannya nanti, semua sudah diatur oleh negara.
Namun baru-baru ini beredar sebuah video yang mengklaim Aceh akan melepaskan diri dari mekanisme yang diatur pemerintah dan memberangkatkan sendiri jemaah hajinya.
Salah satu yang mengunggah video ini adalah akun Twitter @Tatum_alattas. Video tersebut memperlihatkan pernyataan salah seorang anggota dewan terkait Aceh yang disebut menyiapkan pelaksanaan haji secara mandiri dan terlepas dari Kementerian Agama.
Penggalan pernyataan itu kemudian digabungkan dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Somad kala membahas dana haji.
Baca Juga: Waspada Cuaca Panas, Ini Cara Mencegah Dehidrasi Bagi Jemaah Haji di Arab Saudi
Video tersebut juga menunjukkan foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di salah satu sisi layarnya, lengkap dengan tulisan, "Dana Haji Kurang Rp 1,5 T, Keberangkatan CJH Terancam Batal!!! Kok Bisa!!!???"
Namun benarkah narasi yang beredar tersebut?
Penjelasan
Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, potongan video yang beredar itu tidak membahas soal Aceh dan persiapan pengelolaan haji yang terlepas dari Kemenag.
Video tersebut ternyata berasal dari Rapat Kerja DPR RI terkait pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2020 lalu.
Kepastian serupa juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.
"Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi," tegas Wibowo di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Wibowo menerangkan disinformasi seputar jemaah haji Aceh ini sudah mencuat sejak Juni 2020. Hal ini juga berkaitan dengan munculnya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi dapat Kuota Haji Sendiri".
Padahal berita itu berisi harapan salah satu anggota DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi, agar pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah dan di luar kuota nasional.
"Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji," jelasnya.
Karena itulah, Kemenag menegaskan bahwa pemberitaan Aceh akan menyiapkan haji secara terpisah dari Kemenag adalah tidak benar.
"Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu," jelas Wibowo. "Ini jelas framing yang jahat."
Kesimpulan
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan atau misleading content.