Warga Jepang Korupsi Bansos COVID-19 Belum Dideportasi, Kenapa?

Rabu, 15 Juni 2022 | 08:59 WIB
Warga Jepang Korupsi Bansos COVID-19 Belum Dideportasi, Kenapa?
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedutaan Besar Jepang menginformasikan sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI namun karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dengan Jepang, menyebabkan Polri kesulitan membantu dan memulangkan MT.

Selanjutnya, Kedutaan Besar Jepang menyampaikan permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui
mekanisme keimigrasian. MT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang keimigrasian terhitung 7 Juni 2022.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi permohonan pemerintah Jepang. Setelah dokumen lengkap, pasti akan kami bantu proses pemulangannya," kata Nyoman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI