Warga Jepang Korupsi Bansos COVID-19 Belum Dideportasi, Kenapa?

Rabu, 15 Juni 2022 | 08:59 WIB
Warga Jepang Korupsi Bansos COVID-19 Belum Dideportasi, Kenapa?
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Jepang tersangka korupsi bansos COVID-19 belum dideportasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga Jepang berinisial MT itu masih menunggu proses deportasi.

Alasan MT belum dideportasi dikarenakan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terutama surat perjalanan laksana paspor.

Dalam hal ini, Kedutaan Besar Jepang adalah pihak yang berhak mengeluarkan.

"Betul saat ini MT sedang menunggu proses deportasi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga

"Karena statusnya, paspor yang bersangkutan sudah dicabut," ujarnya.

Sementara itu, Kedutaan Besar Jepang telah mencabut paspor MT.

Secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku dan menjadi subjek illegal stay (tinggal ilegal) sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

MT diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah kartu izin tinggal terbatas (kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya berinisial MT. Ia diduga melakukan penipuan bansos COVID-19 di negara asalnya senilai 10 juta yen.

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Ade Yasin, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Tugas Saya Sebagai Wakil Bupati

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen, diketahui yang bersangkutan diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang menginformasikan sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI namun karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dengan Jepang, menyebabkan Polri kesulitan membantu dan memulangkan MT.

Selanjutnya, Kedutaan Besar Jepang menyampaikan permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui
mekanisme keimigrasian. MT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang keimigrasian terhitung 7 Juni 2022.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi permohonan pemerintah Jepang. Setelah dokumen lengkap, pasti akan kami bantu proses pemulangannya," kata Nyoman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI