Suara.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 memberi kabar baik bagi warga DKI Jakarta.
Dalam pasal 2 beleid disebutkan, Gubernur DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari sama dengan Rp 2 miliar dengan pembebasan 100%.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJOP di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.
Untuk informasi lebih jelas, berikut detail insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP sampai dengan < Rp2 Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal dan tol dibebaskan sebesar 15%.