Tujuan diberikannya BSU ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/karyawan setelah adanya pandemi COVID-19 yang kini kasusnya sudah mulai menurun.
Tercatat, pada tahun 2020 ada sebanyak 12.248.195 pekerja mendapatkan bantuan subsidi upah, dengan masing-masing mendapat sebesar Rp600.000 sebanyak 4 kali penyaluran yang dibayarkan dalam melalui dua tahap.
Kemudian di tahun 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali diberikan kepada pekerja akibat dari kasus pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai. Pemerintah memberikan BSU kepada 7.399.139 pekerja.
Sedangkan pada tahun 2022 ini besaran yang diberikan adalah Rp1 Juta. Mekanismenya akan diberikan dalam satu tahap. Diprediksi ada sekitar 8,8 Juta pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Itulah tadi ulasan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair? jadwal pencairan dan kriteria pencairan yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari