Suara.com - Pemerintah berencana akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada pekerja di berbagai sektor. Pada penyaluran BSU kali ini pemerintah akan memberikan kepada 8,8 juta pekerja yang terpilih. Lantas BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair? Simak jadwal dan kriteria pencairan berikut.
Para pekerja yang dikategorikan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 saat ini tengah menanti waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Jadwal Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Setelah sempat mengalami gagal cair pada bulan April 2022 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini belum merilis jadwal peluncuran resmi untuk BLT subsidi gaji tahun ini.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
Namun, Kemenker menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan sejumlah persipan sebelum mengalirkan BSU kepada para penerima.
Selain melakukan revisi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan, Kemenaker juga mengkaji kembali daftar penerima BSU tahun 2022. Hal ini dilakukan dengan tujuan BLT yang diberikan tepat sasaran.
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Berikut ini lima kritera pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Apa? Cek Jumlah dan Tanggalnya
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari 3,5 juta perbulan
4. Bekerja di wiliyah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4
5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, serta perdagangan dan juga jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Para pekerja dapat mengecek langsung terkait dengan status BSU 2022 nya melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam situs tersebut, pekerja dapat mengecek apakah dirinya dinyatakan sebagai peserta BSU 2022 atau tidak.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2022
1. Buka browser lalu maauk ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir
3. Klik 'Lanjutkan' untuk ketahui status masing-masing
Saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mempersiapkan regulasi dan teknis dalam pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 agar dalam prosesnya cepat dan tentunya tepat sasaran.
Jika mekanismenya sudah tersusun dengan baik, bisa jadi bantuan subsidi upah dapat diberikan dalam waktu dekat ini.
Tujuan diberikannya BSU ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/karyawan setelah adanya pandemi COVID-19 yang kini kasusnya sudah mulai menurun.
Tercatat, pada tahun 2020 ada sebanyak 12.248.195 pekerja mendapatkan bantuan subsidi upah, dengan masing-masing mendapat sebesar Rp600.000 sebanyak 4 kali penyaluran yang dibayarkan dalam melalui dua tahap.
Kemudian di tahun 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali diberikan kepada pekerja akibat dari kasus pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai. Pemerintah memberikan BSU kepada 7.399.139 pekerja.
Sedangkan pada tahun 2022 ini besaran yang diberikan adalah Rp1 Juta. Mekanismenya akan diberikan dalam satu tahap. Diprediksi ada sekitar 8,8 Juta pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Itulah tadi ulasan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair? jadwal pencairan dan kriteria pencairan yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari