Suara.com - Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou tegas menyatakan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni, merugikan negara dan Pemerintah Daerah setempat.
Hal itu disampaikan Hermus, merespon lemahnya penegakan hukum terhadap kelompok pemodal yang masih berlindung dibalik izin masyarakat lokal untuk memuluskan bisnis gelap tersebut.
"Dari aspek pendapatan daerah, Kabupaten Manokwari sangat dirugikan. Diduga, puluhan miliar rupiah hasil penambangan ilegal itu dinikmati oleh kelompok pemodal dan oknum-oknum yang terlibat sebagai beking," tukas Hermus Indou di Manokwari, Selasa (14/6/2022).
Bupati juga mengatakan bahwa dari aspek lingkungan, kegiatan penambangan emas ilegal itu diduga turut merambah hutan alam sekitar bantaran sungai, bahkan diduga kegiatan itu turut mencemari sungai akibat zat kimia yang digunakan.
"Aspek lingkungan yang paling berpotensi terjadi adalah bencana banjir, dan menjadi ancaman serius bagi penduduk dua Distrik yaitu Prafi dan Masni yang berada di dataran rendah" ujar dia.
Sebelumnya di tempat terpisah, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat pada 16 April 2022 telah melakukan penangkapan terhadap 46 pekerja tambang emas ilegal, 31 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penangkapan hingga penetapan tersangka oleh aparat Kepolisian di daerah ini belum memberikan efek jera terhadap pemodal dan pekerja tambang emas ilegal itu. (Antara)