Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?

Rabu, 15 Juni 2022 | 01:07 WIB
Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi sapi - hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK (unsplash.com/@mrmrs)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK dengan gejala ringan adalah sah.

Kemudian, sapi dengan gejala PMK berat tidak sah. Sementara, sapi yang sembuh setelah terkena PMK gejala ringan maupun berat dalam rentan waktu yang telah disebutkan di atas maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.

Namun jika waktu sembuhnya terlewat dari hari penyembelihan maka dianggap sedekah bukan berkurban.

Demikian tadi ulasan mengenai hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK. Dari informasi di atas, maka dapat Anda jadikan acuan dalam memilih hewan kurban. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI