Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik

Rabu, 15 Juni 2022 | 00:58 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik
Panel surya - cara mendapatkan insentif PLTS atap (Dok. Asosiasi Energi Surya Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia resmi menghibahkan sustainable energy fund (SEF) untuk insentif pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan insensif ini akan diberikan berdasarkan performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Lantas bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?

Hibah yang diberikan total sebanyak US$ 8 juta atau setara dengan Rp 114,4 miliar rupiah disiapkan pemerintah, untuk memberikan insentif kepada 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat untuk memasang PLTS Atap. Adapun pemberian insentif ini hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Dadang mengatakan hibah ini dimaksudakan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik dengan menggunakan keringanan investasi PLTS Atap demi mencapai nilai keekonomiannya. Sehingga hal ini dapat mendorong pemasangan secara masif

Baca Juga: Bocah Rusunawa Penjaringan Tewas Tersengat Listrik, Warga Duga Penyebabnya Hal Ini

Sementara pada pemasangan tahap pertama, Kementrian ESDM menargetkan PLTS Atap dipasang dengan kapasitas hingga 3,6 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2025 mendatang.

Di mana pada tahun 2022 ini ditargetkan bisa terpasang 450 megawatt (MW),  kemudian pada 2023 meningkat hingga mencapai 900 MW. Serta pada 2024 ditargetkan dapat mencapai 1.800 MW dan pada 2025 ditargetkan hingga mencapai 3.600 MW.

Sebagai informasi, program pemasangan PLTS atap merupakan bagian dari proyek strategi nasional. Di mana sampai dengan Desember 2021lalu implementasi pemasangannya baru mencapai 48,79 MW dengan sebanyak 4.794 pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Demi mempercepat pemasangan PLTS atap pemerintah pun memutuskan merevisi regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Untuk Anda yang tertarik dengan pemasangan PLTS atap dan mendapat insentif. Simak syarat, ketentuan dan cara mendapatkan insentif PLTS atap berikut.

Baca Juga: Nahas! Lagi Main Bola, Bocah di Rusunawa Penjaringan Tewas Tersengat Listrik

Syarat Mendapatkan Insentif PLTS Atap

Seperti yang disebutkan di atas, hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan kepada pelanggan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan teknologi e-voucher. Di mana pemohon harus lolos dalam tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan serta kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Pemohon dihimbau untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Pada saat pengajuan, pemohon wajib menunjukkan bukti persetujuan PLN, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, informasi NIK/NIB, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan juga foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.

Sementara, untuk pembelian PLTS Atap melalui cicilan, pelanggan harus menyertakan bukti transfer kepada pihak pemberi pinjaman.

Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap

Berikut cara mendapatkan insentif PLTS Atap:

1. Buka browser lalu masuk ke situs www.isurya.mitre3.id

2. Klik daftarkan diri pada  pojok sampinh kanan atas halaman

3. Isi data diri berupa: Nama, NIK, Alamat Rumah, Email, dan Password yang akan digunakan untuk mendaftar

4. Pastikan data diri sudah benar, jika  sudah terisi semua, maka klik menu Daftarkan

5. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung Log-in dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan tadi.

6. Pengajuan bisa langsung dengan memilih kategori mana yang sekiranya sesuai kebutuhan. Di dalam kolom ketegori tersebut terdapat 8 pilihan, yaitu Rumah Tangga, Bisnis B1, Bisnis B2, Kategori Industri I1, Kategori Industri I2. Serta kategori sosial yang terdiri dari S1, S2, dan S3.

7. Jika sudah memilih, kemudian pemohon kembali akan diminta untuk mengisi data diri dan juga melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

8. Selanjutnya pendaftar/pemohon akan mendapatkan e-voucher yang akan cair jika lolos tahap verifikasi.

Demikian tadi ulasan mengenai cara mendapatkan insentif PLTS atap. Bagaimana, apakah Anda tertarik? Jika iya, langsung daftarkan diri Anda mulai sekarang. Semoga beruntung!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI