Polisi Pamekasan Ungkap Prostitusi Online yang Gunakan Michat

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 23:30 WIB
Polisi Pamekasan Ungkap Prostitusi Online yang Gunakan Michat
Aplikasi Michat untuk gawai bersistem operasi Android. [Google Play Store]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial michat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat yang digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Selas (14/6/2022).

Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial michat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.

Michat ini merupakan aplikasi pesan yang dikembangkan oleh MICHAT PTE LIMITED yang berbasis di Singapura.

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Hotel Berbintang Kota Jambi

Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa, sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.

Mucikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui platform michat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.

Kapolres menjelaskan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 350.000.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," ujar kapolres.

Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang.

Baca Juga: Remaja Sediakan Kamar Kos buat Esek-esek via MiChat, Penyewanya Siswi Belasan Tahun

Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.

"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI