Segini Biaya Haji Plus 2022, Cepat Berangkat dan Dapat Fasilitas Lengkap

Selasa, 14 Juni 2022 | 20:17 WIB
Segini Biaya Haji Plus 2022, Cepat Berangkat dan Dapat Fasilitas Lengkap
Ilustrasi Haji - biaya haji pplus 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Islam di seluruh dunia khususnya di Indonesia tengah berbahagia, pasalnya sebentar lagi sebagian dari mereka akan menunaikan ibadah haji 2022 di Tanah Suci. Bagi umat Islam yang ingin cepat berangkat haji, Anda bisa mencoba haji plus. Berapa biaya haji plus 2022?

Jemaah haji dari Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 100.051 orang dari pemerintah Arab Saudi. Namun dari sebagian jemaah calon haji memiliki keinginan untuk mengikuti haji plus atau dikenal dengan ONH Plus, simak biaya haji plus 2022 berikut.

Haji plus menjadi solusi yang efektif bagi jemaah yang berkeinginan untuk segera berangkat haji, karena waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler yang mencapai hingga belasan. Dengan ONH plus hanya perlu menunggu sekitar 1 hingga 3 tahun atau bahkan lebih cepat.

Selain itu, fasilitas yang akan diterima jemaah haji plus tentunya berbeda dengan haji reguler. Lantas berapa biaya haji plus 2022? Simak ulasannya berikut.

Biaya Haji Plus 2022

Jemaah calon haji yang memilih menggunakan jalur ONH plus harus merogoh kocek yang lebih mahal untuk menikmati sejumlah fasilitas dan waktu tunggu yang relatif singkat.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari beberapa sumber, biaya haji plus 2022 terbaru berada pada kisaran 11.000 dolar AS sampai dengan 22.000 dolar AS atau sekitar Rp 155,8 juta hingga Rp 311,7 juta per orang.

Besaran biaya itu sudah termasuk tiket pesawat PP, visa haji, biaya suntik meningitis, manasik haji, transportasi selama berada di tanah suci, penggunaan jasa tour guide, air zamzam 5 liter, asuransi perjalanan, hingga biaya makan selama haji.

Sebagai informasi, jika haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah haji plus diselenggaran oleh pihak swasta. Seperti travel agent atau yang biasa disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Ternyata Ada Campur Tangan Belanda

Kelebihan Haji Plus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI