Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 35.000 Gram Sabu

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:32 WIB
Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 35.000 Gram Sabu
Bea Cukai gagalkan pengiriman 35.000 Gram Sabu. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 35.000 gram. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan penindakan narkotika tersebut terlaksana di dua tempat yang berbeda,

"Kedua penindakan narkotika terlaksana di Bandara Kualanamu pada tanggal 20 Mei 2022 dan di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Medan Johor, pada tanggal 31 Mei 2022," ucapnya, Selasa (14/6/2022)

Dijelaskan Parjiya, penindakan narkotika tersebut berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Sumatra Utara bahwa akan ada dua pengiriman narkotika jenis sabu dari Deli Serdang dan Johor menuju provinsi lain menggunakan jasa ekspedisi.

"Menindaklanjuti informai tersebut, petugas yang tergabung dalam Tim Interdiksi Sumut melaksanakan penyelidikan hingga mengetahui bahwa dua paket tersebut sudah berada di regulated agent PT Apollo Kualanamu yang berada di Pergudangan Kargo Lini 2 No. A5 - A8 Bandara Internasional Kualanamu. Tim Interdiksi yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu, BNNP Sumatera Utara, dan regulated agent PT Apollo Kualanamu kemudian melakukan tracing atau controlled delivery atas pengiriman kedua paket tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Udah Tau Kelen, Ini yang Buat Harga Cabai di Medan Meroket Tajam

Pada tanggal 20 Mei 2022, Tim Interdiksi mengamankan seorang tersangka berinisial B sebagai penerima paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram yang disamarkan dengan bubuk kopi. Paket sabu itu akan dikirimkan ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat kepada seseorang berinisial E. Petugas pun kemudian berhasil menangkap E dan empat orang tersangka lainnya, yang berasal dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Keempat tersangka masing-masing berinisial M(43), RJ(40), APN(46), dan DPY(39) yang merupakan warga negara Indonesia dan diduga mengedarkan narkotika tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2022, petugas kembali melaksanakan tracing untuk paket kedua yang diketahui dikirim dari daerah Johor. Paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3.000 gram yang dibungkus dengan bedcover dan dikirimkan melalui sebuah jasa ekspedisi di Pangkalan Mansyur, Medan Johor.

"Dari informasi yang ada, diketahui pengirim telah mengirimkan tiga paket lainnya berisi 7.000 gram sabu dengan tujuan yang berbeda. Kami pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan RJ yang mengakui bertugas mengantarkan paket tersebut. Kemudian, dari penggeledahan kos yang ditempati oleh tersangka RJ, kami menemukan 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 24.000 gram," rinci Parjiya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. "Kami berharap sinergi dan kerja sama Bea Cukai dan BNN tetap terjalin dengan baik, seperti dalam pelaksanaan tracing atau controlled delivery yang dilakukan Tim Interdiksi Sumut. Semoga sinergi ini dapat terus berlangsung dan semakin ditingkatkan lagi demi melindungi anak bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga: Pria Ngaku Anggota BIN Berpangkat Kolonel Diciduk di Langkat, Mengaku Bisa Urus Jabatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI