Sebar Hoaks hingga Ajarkan Doktrin Melawan Pancasila, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Resmi Tersangka

Selasa, 14 Juni 2022 | 16:13 WIB
Sebar Hoaks hingga Ajarkan Doktrin Melawan Pancasila, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Resmi Tersangka
Sebar Hoaks hingga Ajarkan Doktrin Melawan Pancasila, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Resmi Tersangka. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri telah menangkap dan menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia. Penetapanan puluhan tersangka itu terkait kasus penyebaran berita bohong dan ajaran idelogi yang  berlawanan dengan Pancasila. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan jumlah tersebut berdasar data yang dihimpun dari Polda dan jajarannya.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurut perincian Ramadhan, enam tersangka di antaranya di tangkap di wilayah Jawa Tengah. Kemudian, lima di Lampung dan lima lainnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Beberkan 30 Sekolah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Khilafatul Muslimin

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” imbuh Ramadhan.

Para tersangka, kata Ramadhan, dipersangkakan dengan Pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran. Selain itu, mereka juga disangkakan telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," pungkas Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI