PPDB Online SMP 2022 Dibuka, Simak Jalur Masuk, Tahapan hingga Tata Cara Pendaftarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 16:07 WIB
PPDB Online SMP 2022 Dibuka, Simak Jalur Masuk, Tahapan hingga Tata Cara Pendaftarannya
PPDB Online SMP 2022 Dibuka, Simak Jalur Masuk, Tahapan hingga Tata Cara Pendaftarannya - Ilustrasi PPDB online SMP 2022 - ilustrasi PPDB Kota Malang 2021 jenjang SMP. [Foto: tangkapan layar/ppdbkotamalang.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP 2022 dilakukan? Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemdikbud telah merilis buku informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 jenjang SMP. Simak informasi PPDB online SMP 2022 yang dirangkum Suara.com berikut.

Perlu diketahui, masing-masing daerah memiliki ketentuan ataupun aturan PPDB 2022 tersendiri yang mungkin berbeda. Informasi dalam artikel ini bersifat umum. Lalu apa syarat PPDB online SMP 2022 yang perlu disiapkan oleh siswa?

Syarat untuk mengikuti PPDB SMP 2022 adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, memiliki ijazah SD sederajat, atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD juga merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan.

Jalur PPDB SMP 2022 yaitu:

1. Jalur zonasi yang ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Jalur zonasi ini khusus bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Sementara itu, calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain.

Dalam surat keterangan tersebut harus menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. 

2. Jalur Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 SMA Lengkap untuk berbagai Jalur Masuk

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang ditetapkan bisa dipilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI