Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk periode 2022-2027. Pengesahan tiga calon itu merupakan hasil pemilihan yang telah dilakukan Komisi II DPR.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan proses pemilihan calon anggota DKPP tersebut di rapat paripurna.
"Keputusan rapat pimpinan dan kapoksi yang telah memutuskan tiga orang calon anggota DKPP yang secara aklamasi disepakati tiga orang anggota DKPP yang diusulkan oleh DPR," kata Doli, Selasa (14/6/2022).
Adapun tiga calon anggota DKPP ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
Baca Juga: Omicron BA.4 Masuk Jakarta, Gus Muhaimin Ingatkan Optimalisasi Booster
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan sidang Dewan atas tiga calon anggota DKPP tersebut.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk yang disetujui sidang Dewan.
Diketahui, pengesahan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR pada Senin kemarin. Sesuai ketentuan, ada lima nama anggota DKPP dari unsur masyarakat. Tiga di antaranya diusulkan oleh DPR dan dua lainnya diusulkan oleh presiden.
“Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027 dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan,” tutur Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mengatakan setelah disahkan, nama tiga calon anggota DKPP akan dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk kemudian dilantik usai ada dua nama lain yang dipilih presiden.
Baca Juga: Gelontorkan Anggaran Rp180 Miliar, DPR Desak Mentan Segera Atasi PMK
Selain dari unsur masyarakat, berdasarkan aturan, anggota DKPP juga akan diisi oleh 2 orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.