"RFT. Pantes lah," kata warganet.
"Pelat RF lur," terang warganet.
"RF sakti mandraguna," tambah warganet.
Pelat RF pada Kendaraan
Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara. Dengan begitu, pelat nomor RF tidak bisa dimiliki masyarakat umum sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Tidak sembarangan orang bisa memperoleh TNKB dengan pelat nomor RF. Sebab, aturan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat nomor RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Sehingga, Anda bisa menjumpai pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.