Suara.com - Sebuah mobil Fortuner terekam kamera pengemudi mobil lain, sedang berada di jalur bus TransJakarta. Mobil tersebut berada di belakang bus TransJakarta yang saat itu sedang beroperasi.
Video yang merekam kejadian tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @andreli_48 pada Selasa (14/05/22).
Dalam video yang diunggah, tampak sebuah mobil Fortuner hitam sedang berada di jalur TransJakarta.
Mobil tersebut berada di belakang bus TransJakarta yang saat itu sedang terjebak lampu merah yang ada di persimpangan jalan.
Baca Juga: Masih Kuat, Aksi Nenek Ini Panjat Tembok Bikin Netizen Kaget
Di depan bus tersebut berdiri seorang polisi yang diduga sedang bertugas mengatur lalu lintas yang ada di jalan tersebut.
Setelah berhenti beberapa saat, mobil tersebut bergerak maju mengikuti bus TransJakarta.
Anehnya, polisi yang sedang berjaga tersebut tidak menangkap ataupun memberhentikan pengemudi mobil berpelat RFT yang berada di jalur bus TransJakarta tersebut.
Unggahan video ini pun lantas menuai beragam respons dari warganet. Banyak warganet yang mengira-ngira jika mobil tersebut bisa lolos dari polisi karena pelat mobilnya .
"Emang kalau pakai pelat nomor yang kode belakangnya seperti itu sakti ya? " ungkap warganet.
Baca Juga: Iko Uwais Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Desainer Interior
"Apakah karena pelatnya?" tanya warganet.
"RFT. Pantes lah," kata warganet.
"Pelat RF lur," terang warganet.
"RF sakti mandraguna," tambah warganet.
Pelat RF pada Kendaraan
Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara. Dengan begitu, pelat nomor RF tidak bisa dimiliki masyarakat umum sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Tidak sembarangan orang bisa memperoleh TNKB dengan pelat nomor RF. Sebab, aturan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat nomor RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Sehingga, Anda bisa menjumpai pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.