"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022, mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," katanya.
Dalam mengambil langkah-langkah tersebut, kata dia, harus dipastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan fokus pada lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dengan terbitnya Instruksi Presiden tersebut, ia meminta semua pihak untuk bersama memastikan setiap program atau kegiatan, baik di pusat maupun daerah, terkonvergensi dan tersinkronisasi dengan baik. (Antara)