Suara.com - Indonesia target hapus kemiskinan ekstrem pada 2024. Caranya pemerintah akan memberikan bantuan sosial dan subsidi.
Hal itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Target itu lebih cepat dari target SDGs yang sebelumnya pada 2030.
Hal tersebut disampaikan pada Peluncuran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK.
"Pemerintah berkomitmen menghapuskan kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target SDGs di tahun 2030, menjadi tahun 2024, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," kata dia di Jakarta, Selasa.
Pemerintah menargetkan menghapuskan angka kemiskinan ekstrem dari empat persen menjadi nol persen pada 2024.
Terkait dengan hal tersebut, Muhadjir mengajak seluruh pihak terkait untuk berusaha keras dalam mewujudkan realisasi dari target penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Kita semua menyadari bahwa menghapuskan kemiskinan ekstrem merupakan tantangan yang sangat berat, untuk itu keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antarkementerian/lembaga diharapkan mampu melipatgandakan kekuatan untuk mewujudkan target tersebut," katanya.
Agar tercapai target yang diharapkan, kata dia, pemerintah akan fokus pada sejumlah kegiatan kunci, sepert melalui bantuan sosial dan subsidi, yaitu program atau kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.
Baca Juga: Moeldoko: Kemiskinan Ekstrem Harus Nol Pada Tahun 2024
Selain itu, melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022, mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," katanya.
Dalam mengambil langkah-langkah tersebut, kata dia, harus dipastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan fokus pada lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dengan terbitnya Instruksi Presiden tersebut, ia meminta semua pihak untuk bersama memastikan setiap program atau kegiatan, baik di pusat maupun daerah, terkonvergensi dan tersinkronisasi dengan baik. (Antara)