Suara.com - Akun Twitter @txtdrberseragam unggah cuitan seseorang yang menanyakan proses pengambil barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut bermula karena barang dagang milik orang tuanya berada di dalam mobil milik rekan kerja orang tuanya yang disita oleh pihak kepolisian.
Mobil tersebut menjadi barang bukti kasus narkoba yang menjerat rekan kerja orang tuanya tersebut.
"Bang, minta tolong tanyain ke followers-nya dong. Mitra kerja orang tua saya ketangkap polisi karena kasus narkoba. Nah barang dia seperti mobil itu disita sebagai barang bukti. Nah, di dalam mobilnya itu ada barang dagangan orang tua saya," tulis pengirim cuitan.
Baca Juga: Heboh Video Para Remaja Joget di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Wali Kota Sampai Angkat Bicara
Selanjutnya, pengirim cuitan ini mengungkapkan bahwa pihak keluarganya telah mencoba mengambil barang buktu tersebut dengan menunjukkan nota pembelian.
Rekan kerja dari orang tuanya pun sudah mengaku jika barang tersebut memang milik orang tua pengirim cuitan ini.
Namun tetap saja, pihak kepolisian mempersulit proses pengembalian barang bukti tersebut.
Pengirim cuitan ini juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat meminta tebusan.
"Udah nunjukkin nota pembelian dan orang yang ketangkap juga udah ngaku kalau itu barang dagangan milik orang tua. Minta tebusan juga meskipun orang tua nggak ada sangkut pautnya. Tapi kok dipersulit juga. Barang tersebut nggak dikasih-kasih, soalnya nilainya lumayan juga," terangnya.
Baca Juga: Ribut Soal Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik Designer Interior Rudi Ke Polda Metro Jaya
Karena kebingungannya, pengirim cuitan ini kemudian menanyakan kepada warganet mengenai pihak yang bisa ia hubungi untuk menyampaikan keluhanan terhadap pelayanan pihak kepolisian.
"Kalau hal kayak gini harus laporan ke siapa sih? Misal ada customer service-nya gitu, buat keluhan polisi-polisi yang kayak gini. Terima kasih Bang," pungkasnya.
Sontak saja cuitan ini pun menuai beragam respons dari warganet. Banyak warganet yang memberikan penjelasan bahwa pengambilan barang bukti memang ada aturannya dan harus menunggu kasus tersebut naik ke pengadilan.
"Nunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sidang kelar di pengadilan, kalau udah putus nanti ada bagian Barang Bukti Kejaksaan yang balikin," ungkap warganet.
"Ikuti prosesnya di pengadilan. Barang Bukti biasanya bisa diurus kalau udah dilimpahkan ke kejaksaan," kata warganet.
"Setahu gue, barang bukti bisa dibalikin kalau berkas udah P-21 diterima di pengadilan dan pelaku siap diadili gitu. Maaf kalau nggak detail karena segitu aja yang gue tahu. Karena sesuai prosedurnya sih begitu. Tapi kalau misal udah up to date sama kasusnya dan berkas udah P-21 dan udah diterima pengadilan, tapi barang bukti belum dibalikin juga lapor aja ke Propam di Polda setempat," terang warganet.