• Nomor ID Pelanggan
• Nama pemilik
• Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)
• Alamat lokasi dari pengajuan turun daya
• Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi
• Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kios, kontrakan, kost, warung, dll)
• Apabila dikuasakan, pelanggan harus melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain dari keluarga inti) bermeterai berisi nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)
• Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain dari keluarga inti), meterai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan
Demikian tadi cara turun daya listrik online praktis dan mudah tanpa ke luar rumah. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari