Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022

Selasa, 14 Juni 2022 | 12:59 WIB
Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022
Ilustrasi Sasaran operasi patuh jaya 2022 [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi Patuh 2022 akan digelar di berbagai daerah secara serentak. Operasi Patuh 2022 ini akan dilaksanakan pada Senin, 13 hingga 26 Juni 2022 di Ibu Kota Jakarta. Terdapat 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya 2022 menyasar pada penegakan hukum lalu lintas seperti pelanggaran plat nomor, dan lain sebagainya.

Dikutip melalui akun Instagram @tmcpoldametro, berikut 8 sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan dikenai sanksi jika melanggar.

1. Knalpot bising

Sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah knalpot yang bising atau berisik. Bagi pengguna jalan yang memakai knalpot bising dan tidak sesuai standar akan dikenai sanksi berupa kurungan selama 1 tahun maksimal dan denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besaran Denda Tilangnya

2. Kendaraan yang menggunakan rotator

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 kedua yakni kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam, akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu maksimal.

3. Balap liar

Sasaran ketiga yakni pengendara yang melakukan balap liar di jalanan sesuai yang tertulis dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b. Bagi pengendara yang melanggar dan melakukan balap liar di jalanan, akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan arus

Baca Juga: Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022

Selain itu, sasaran operasi patuh jaya 2022 juga akan menindak para pengendara yang melawan arus sesuai yang tertulis pada Pasal 287. Bagi para pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Selain itu, sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi sesuai Pasal 283. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp750.000

6. Tidak menggunakan helm SNI

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 selanjutnya, yakni pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa denda paling banyal Rp250.000.

7. Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 ketujuh jika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara didenda sebesar maksimal 250 ribu.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sasaran selanjutnya, yakni pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang di jalanan. Jika sepeda motor berbonceng melanggar ketentuan lebih dari 1 orang maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000

Demikian sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan penjelasan terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya 2022 ini diketahui merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini merupakan upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI