Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
WN Jepang Lawan Jambret Sadis di Tambora, Kepala Korban Ditebas Pelaku Pakai Celurit
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
10 Maret 2025 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI