Suara.com - Meski sama-sama dilaksankan di Tanah Suci, ibadah haji dan umrah sering kali dianggap sama. Padahal terdapat perbedaan antara keduanya yang mungkin selama ini belum banyak diketahui umat muslim. Perbedaan haji dan umrah adalah terletak pada rukun, tata cara, hukum hingga waktu pelaksanaannya.
Lantas bagaimana perbedaan haji dan umrah? Agar tidak salah, simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan Makna Haji dan Umrah
Haji memiliki Al-Qashdu, yang artinya mengunjungi, yaitu sengaja melakukan sesuatu yang agung. Haji merupaka salah satu ibadah dari umat muslim dari kelima Rukun Islam, setelah membaca syahadat, mengerjakan salat, puasa, dan zakat.
Haji menjadi ibadah yang berasal dari syariat para nabi tetdahulu. Haji adalah sengaja melakukan perjalanan menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dilaksnakan dengan syarat-syarat tertentu dan waktu pada bulan-bulan tertentu saja.
Sedangkan umrah secara bahasa memiliki makna yang artinya berziarah ke tempat ramai dan berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja melakukan perjalanan menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Ibadah haji dan umrah sebenarnya merupakan dua hal yang berkaitan sama sama lain. Selain berbeda, keduanya juga memiliki kesamaan meliputi kesunnahan, syarat wajib, syarat sah, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat tengah melakukan dua ibadah tersebut. Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai haji dan umrah:
1. Perbedaan Hukum
Seperti yang telah dijelaskan di atas, haji merupakan rukun Islam yang kelima artinya wajib hukumny menunaikan ibadah bagi setiap umat muslim. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)