Suara.com - Pihak kepolisian berhasil menciduk dua pelaku penjambretan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satomi Oki. Tas korban dijambret di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (13/6/2022).
Polisi langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan.
Seperti diberitakan Antara, kedua pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca Juga: Melawan saat Tasnya Dijambret Dua Orang di Tambora, WN Jepang Kena Sabetan Celurit Pelaku
Kena Sabetan Celurit
WN Jepang sempat mencoba melawan saat tasnya dijambret oleh dua pelaku. Namun, pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban.
"Akibat melawan, korban terluka," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam jumpa persnya di Mapolsek Tambora, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban ketika pulang kerja pada malam hari sedang berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Di saat yang sama, dua pelaku yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) menunggangi satu motor sambil mencari target untuk dijambret.
Baca Juga: Polisi Pekanbaru Tangkap Tukang Parkir Peras Pemilik Toko dengan Senjata Tajam
Dua tersangka pun melihat korban dan menunggunya hingga melewati jalanan yang sepi yakni di Jalan Roa Malaka, Tambora.
Saat di jalan sepi tersebut, pelaku MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.
Karena korban mencoba melawan, korban terkena sabetan celurit hingga mengalami luka di bagian kepala.
Seketika kedua pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.