Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Melawan saat Tasnya Dijambret Dua Orang di Tambora, WN Jepang Kena Sabetan Celurit Pelaku
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 3 Pelaku Penjambretan WN Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa
07 Maret 2025 | 19:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI