Melawan saat Tasnya Dijambret Dua Orang di Tambora, WN Jepang Kena Sabetan Celurit Pelaku

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:47 WIB
Melawan saat Tasnya Dijambret Dua Orang di Tambora, WN Jepang Kena Sabetan Celurit Pelaku
Tersangka jambret yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) saat dihadirkan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Ho-Polres Jakarta Barat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satomi Oki hampir menjadi korban penjambretan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022). Namun, WN Jepang itu melakukan perlawanan saat tasnya hendak dijambret oleh dua orang.

"Akibat melawan, korban terluka," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam jumpa persnya di Mapolsek Tambora, Selasa.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban ketika pulang kerja pada malam hari sedang berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Di saat yang sama, dua pelaku yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) menunggangi satu motor sambil mencari target untuk dijambret.

Baca Juga: Viral Di Medsos, Begini Kronologi Pemotor Jambret Bocah 7 Tahun Di Pasar Rebo

Dua tersangka pun melihat korban dan menunggunya hingga melewati jalanan yang sepi yakni di Jalan Roa Malaka, Tambora.

Saat di jalan sepi tersebut, pelaku MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.

Karena korban mencoba melawan, korban terkena sabetan celurit hingga mengalami luka di bagian kepala.

Seketika kedua pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.

Polisi pun menerima laporan terkait aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga: Geram Anaknya Dijambret hingga Terseret Motor di Tangerang, Ayah Korban Murka

Alhasil, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI