Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait kasus suap kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin menjadi tersangka.
Iwan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.
"Kami periksa Iwan Setiawan (Wakil Bupati Bogor) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/6/2022).
Selain Iwan, penyidik antirasuah memanggil Ajudan Bupati Kab. Bogor, Anisa Rizky Septiani; Staf di Sekretariat daerah Kab. Bogor, Kiki Rizki Faizi; Pemeriksa Madya BPK RI, Dessy Amalia; dan Kepala Dinas PUPR Kab Bogor, Soebintoro.
Baca Juga: Profil Samin Tan, Crazy Rich Indonesia yang Divonis Bebas Kasus Suap Eni Saragih
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab Bogor, Dadang Iwa Suwahyu; Pemilik CV. Dede Print, Dede Sopian; dan Wiraswasta Lambok Latief. Mereka turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah para saksi sudah peniuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut. Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.