Mengenal Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Ormas yang Ramai Dibicarakan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 10:54 WIB
Mengenal Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Ormas yang Ramai Dibicarakan
Kepolisian Indonesia tangkap AS, seorang tokoh Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur. AS merupakan pria berusia 74 tahun. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin masih ramai diberitakan. Baru-baru ini kepolisian menangkap sosok yang disebut Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin ini?

Aparat kepolisian diketahui masih terus menyelidiki Ormas ini. Bahkan, sejumlah petinggi kelompok ini masih terus diburu. Untuk tahu siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, ormas yang disebut-sebut berpotensi menjadi jaringan teroris, simak penjelasan berikut ini.

Kabar yang terbaru, penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang petinggi Ormas Khilafatul Muslimin. Seorang berinisial AS yang disebut-sebut sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin ditangkap di wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada hari Senin (13/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dengan ditangkapnya sosok Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin tersebut, itu artinya sudah ada enam orang, termasuk pemimpin tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian untuk proses penyidikan.

Baca Juga: Berperan Sebarkan Doktrin Khilafah, Ini 6 Fakta Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

Lantas, siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang ditangkap di wilayah Mojokerto itu? 

Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin? 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa AS yang disebut sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin itu adalah penanggung jawab penyebaran ideologi khilafah. Diketahui, AS berperan di bagian kewenangan doktrin-doktrin, kaitannya dengan khilafah, di mana AS sebagai menteri pendidikan.

Sementara itu, di dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain supaya khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Indonesia. Selain itu, AS juga diduga sebagai penanggung jawab sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan Ormas Khilafatul Muslimin. 

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan data yang didapat penyidik, diketahui bahwa Ormas Khilafatul Muslimin memiliki dan menaungi 30 sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun sayangnya, saat ini belum dapat dijelaskan secara terperinci bentuk sekolah tersebut dan di mana saja lokasinya.

Baca Juga: Terpopuler: Iko Uwais Diduga Aniaya Seorang Warga Bekasi, Pawang Hujan Rara Hadir di Pemakaman Eril Bilang seperti Ini

Hanya saja dapat dipastikan bahwa puluhan sekolah itu memiliki keterkaitan dengan Khilafatul Muslimin, sekaligus menyebarkan ajaran khilafah. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin-doktrin terkait dengan ideologi khilafah. 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalam terhadap tersangka AS, untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut.

Siapa 6 Tersangka di Polda Metro Jaya? 

Dengan ditangkapnya AS, maka Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja, selaku pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada hari Selasa (7/6/2022) lalu.

Penangkapan tersebut bermula saat anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu. Video peristiwa tersebut juga sempat viral di media sosial. Di mana dalam video itu tampak para peserta konvoi yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi lantas menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin. Dan yang terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada hari Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Keenamnya dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Demikian penjelasan singkat tentang siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang baru-baru ini diamankan polisi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI