Berperan Sebarkan Doktrin Khilafah, Ini 6 Fakta Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

Selasa, 14 Juni 2022 | 10:42 WIB
Berperan Sebarkan Doktrin Khilafah, Ini 6 Fakta Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang berlandaskan khilafah yang berdiri pada tahun 1977 oleh Abdul Qadir Baraja. Organisasi ini dibentuk di Lampung. Khilafatul Muslimin telah memiliki berbagai program kerja dan gerakan yang strukturnya bertumpu pada Khalifah Pusat dan berkaitan dengan kegiatan keisalaman.

Namun, semakin majunya zaman, perkembangan organisasi ini dianggap memiliki gerakan yang menyeleweng dari kaidah agama Islam. Polisi kini masih terus melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin.

Kali ini polisi telah meringkus AS yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di daerah Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6/2022). Berikut ini fakta seputar menteri pendidikan Khilafatul Muslimin yang ditangkap.

1. Tokoh yang ditangkap berinisial AS dan berusia 74 tahun

Baca Juga: Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Mater Jaya Kombes Endra Zulpan bahwa satu tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur itu berinisial AS dan berusia 74 tahun. AS merupakan laki-laki yang ditangkap pada pukul 00.30 WIB.

2. Tugas dan peran AS

Berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, AS memiliki tugas untuk menyebarkan doktrin terkait khilafah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut AS dikenal sebagai menteri pendidikan di Khilafatul Muslimin. Salah satu perannya menyebarkan doktrin terkait paham Khilafatul Muslimin.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto

AS atas perintah organisasi telah memiliki peran yakni menetapkan kurikulum atau bahan ajar ke lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Kihlafatul Muslimin.

Hal tersebut dijelaskan oleh Zulpan. Ia dan keenam tersangka diduga menghasut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila.

3. Ada tersangka lain yang ditangkap

Selain AS, terdapat 5 orang lain yang ditangkap. Orang-orang tersebut berinisial AQHB, AA, SU, IN, FA dan mereka disebut sebagai tokoh sentral organisasi masyarakat.

4. Pasal yang dikenakan

Keenam tersangka diduga telah melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

5. AS juga berperan membuat konten berita

AS diduga berperan dalam pembuatan konten berita di beberapa surat kabar dan buletin. Ia menerbitkan tulisannya di surat kabar yang diterbitkan Khlafatul Muslimin. Tulisan tersebut diduga bertenangan dengan Pancasila.

6. AS diduga berafiliasi dengan hampir 30 sekolah

Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Mater Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan data sebanyak hampir 30 sekolah yang telah terdoktrin ajaran khilafah. AS selaku tersangka pun menjadi sosok yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekolah-sekolah tersebut.

Demikian fakta terkait Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Menteri Pendidikan tersebut yang berinisial AS telah berperan dalam dugaan telah menghasut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Pihaknya melakukan itu dengan cara membangun hubungan dengan hampir 30 sekolah.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI