Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan terus ditingkatkan dengan satu dan lain hal. Aturan baru menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji akan diberlakukan. Seperti apa penjelasannya?
Terbaru, akan ada penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini. Yang awalnya layanan terbagi menjadi tiga kelas, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan digunakan aturan baru dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022. Hal ini juga berpengaruh pada besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama.
Rencana eksekusi besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji ini didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.
Besaran Tarifnya Masih Didiskusikan
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sebenarnya penyetaraan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk pekerja penerima upah misalnya, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima.
Hal ini sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dna terbukti cukup efektif dan tepat sasaran. Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5%, dengan rincian 4% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh penerima gaji.
Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang.
Masih Menggunakan Tarif yang Sama
Hingga bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5% dengan rincian di atas, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan (angka awal adalah Rp42.000 per orang per bulan).
Untuk masyarakat kurang mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka iuran yang menjadi kewajibannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Itu tadi sedikit informasi terkait besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang rencananya akan diterapkan mulai Juli 2022 nanti. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian