Suara.com - Sidang putusan dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) hari ini.
Majelis Hakim akan menentukan nasib terdakwa Alfred dan Wawan dalam kasus suap yang menjeratnya terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
"Benar hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Kata dia, dari seluruh fakta persidangan dengan memanggil sejumlah saksi, pihaknya meyakini majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara
"Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," ujar Ali.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Wawan Ridwan 10 tahun penjara. Sedangkan, Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.
Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.
Pidana tambahan juga dijatuhi kepada dua terdakwa. Untuk Wawan Ridwan harus membayar berupa uang pengganti mencapai Rp 2.73 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
Sedangkan, terdakwa Alfred Simanjuntak diminta membayar uang pengganti sebesar
Rp 8,237 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita aset milik terdakwa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah menjalani hukuman.