Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kembali menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
KPK kekinian tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018. Kekinian, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).
"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Ali mengatakan, KPK kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selanjutnya, akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Ali
Ia pun mengajak masyarakat bila mendapatkan informasi mengenai pengusutan kasus ini, diharapkan dapat menyampaikan kepada KPK.
"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Semarang memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono selama delapan tahun penjara.
Budhi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018.
Selain pidana badan, Budhi Sarwono juga diminta membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain Budhi, orang kepercayaan Kedhi Afandi juga divonis sama delapan tahun penjara.
Majelis hakim membacakan vonis Bupati Budhi Sarwono dan Kedhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.
"Pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Hal memberatkan terdakwa Budhi Sarwono adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.