Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Aceh Utara Wajib Punya Surat Keterangan Bebas PMK

Senin, 13 Juni 2022 | 18:48 WIB
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Aceh Utara Wajib Punya Surat Keterangan Bebas PMK
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung memeriksa sapi di Pasar Hewan Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut pernyataan Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Muzakir di Lhokseumawe, Senin, surat bebas PMK tersebut untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan sehat dan tidak terindikasi PMK.

"Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku. Tujuannya, hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," katanya.

Lebih lanjut, Muzakir juga mengingatkan para pedagang hewan kurban untuk menunjukkan surat keterangan bebas PMK itu kepada pembeli sehingga para pembeli mengetahui hewan yang dibelinya benar-benar sehat dan bebas PMK.

Tak hanya pedagang, pembeli juga diimbau untuk meminta surat keterangan bebas PMK tersebut dan selektif memilih hewan kurban. Surat keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang menangani PMK.

"Kami juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat keterangan, maka kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin," katanya.

Menyangkut wabah, ia mengatakan jumlah hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 4.859 ekor dari total populasi mencapai 257.707 ekor.

"Sebanyak 815 ekor ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 22 ekor ternak mati akibat terindikasi penyakit mulut dan kuku. Kami terus berupaya menekan penularan dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," katanya.

Terkait persediaan hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 Hijriah, kata dia, mencukupi. Persediaan hewan ternak untuk kurban mencapai 5.865 ekor, terdiri atas sapi sebanyak 1.471 ekor, domba 1.737 ekor, kambing 2.552 ekor, dan kerbau 105 ekor.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Wajibkan Hewan Kurban yang Diperjualbelikan Miliki Surat Bebas PMK

Sedangkan hewan ternak untuk tradisi meugang sebanyak 4.336 ekor, terdiri sapi sebanyak 2.445 ekor, domba 341 ekor, kambing 830 ekor dan kerbau 720 ekor, kata Muzakir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI