Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal handphone (HP) bersenjata tajam di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial MRR (21), RD (20), dan DAM (15).
"Ada satu orang DPO dari komplotan mereka ini, inisialnya RB umur 21 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Para pelaku, kata Zulpan, memiliki peran berbeda. MRR berperan sebagai joki. Sedangkan RD, DAM dan RB berperan sebagai eksekutor.
"Kelompok ini memang memiliki keunikan. Jadi dia tidak mengincar motor, dia mengincar lebih kepada HP, karena menurut mereka ini lebih cepat dijual di pasar-pasar elektronik," beber Zulpan.
Selain meringkus para pelaku, dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; dua bilah celurit, pakaian, dan handphone.
"Penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mempersangkakan mereka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara."