Perjalanan Kasus Samin Tan: Didakwa Suap Eni Saragih, Kini Divonis Bebas Oleh MA

Senin, 13 Juni 2022 | 17:07 WIB
Perjalanan Kasus Samin Tan: Didakwa Suap Eni Saragih, Kini Divonis Bebas Oleh MA
pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan bebas dari vonis karena ia tidak terbukti melakukan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Simak perjalanan kasus Samin Tan berikut ini.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Samin Tan hingga mendapatkan vonis bebas dari MA? Simak ulasannya berikut ini.

Perjalanan Kasus Samin Tan

Pada 6 Mei 2020, Samin Tan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia buron karena mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Setahun berselang, Samin Tan ditangkap oleh penyidik KPK di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap di Pemkab Bogor, KPK Duga Ade Yasin Minta SKPD Kumpulkan Uang Untuk BPK Jabar

Perlu diketahui, Samin Tan dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019.

KPK meyakini bahwa pengusaha batu bara tersebut telah memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih untuk membantu mengurus masalah izin pertambangan. Jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun dan dengan Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sementara itu majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur ulang pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan karena diyakini bahwa Samin tidak memberi suap kepada anggota DPR tersebut. Hakim Anggota, Teguh Santoso menyebut bahwa Samin merupakan korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung tahun 2018.

Sekilas Informasi Tentang Samin Tan

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Geledah Rumah Kediaman VP Summarecon Agung di Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta

Samin Tan merupakan seorang pengusaha asal Indonesia yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat pada 2011 silam. Samin Tan diketahui memiliki kekayaan hingga Rp 13,624 triliun atau 940 juta dollar AS. 

Ia pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang bergerak di bidang batu bara. Diperkirakan perusahaan milik Samin Tan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton. Tak hanya sebagai pimpinan PT BLEM, Samin Tan juga pernah menduduki beberapa jabatan penting di perusahaan lain seperti PT Berau Coal Energy Tbk, PT BUMI, dan PT Bumi Resources Mineral Tbk.

Itulah informasi seputar perjalanan kasus Samin Tan atas dugaan kasus penyuapan anggota DPR RI hingga ia divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI