Suara.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 dengan delapan jenis pelanggaran sebagai incaran. Upaya tersebut diklaim untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) serta teguran.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi.
Berikut rincian prioritas penindakan polisi, dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Baca Juga: Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi
1. Melawan Arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.
2. Knalpot Bising Atau Tak Sesuai Standar
Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000
3. Kendaraan Pakai Rotator Tak Sesuai Peruntukan
Baca Juga: Diduga Aniaya Seorang Warga, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Pengendara yang kendaraannya pakai rotator yang tak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Balap Liar & Kebut-Kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Pakai HP Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
6. Tak Pakai Helm SNI
Jenis pelanggaran ini dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
8. Berboncengan motor Lebih dari 1 Orang
Pelanggaran jenis ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Itulah deretan jenis pelanggaran yang jadi target operasi Patuh Jaya 2022. Jangan melanggar ya!
Kontributor : Alan Aliarcham