Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 16:18 WIB
Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 dengan delapan jenis pelanggaran sebagai incaran. Upaya tersebut diklaim untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) serta teguran.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi.

Berikut rincian prioritas penindakan polisi, dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Knalpot Bising Atau Tak Sesuai Standar

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000

3. Kendaraan Pakai Rotator Tak Sesuai Peruntukan 

Baca Juga: Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi

Pengendara yang kendaraannya pakai rotator yang tak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI