Suara.com - Pegiat HAM Haris Azhar mengatakan wacana pemberlakuan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua merupakan kebijakan yang diskriminatif. Menurut dia, DOB adalah kepanjangan tangan praktik pemerintah untuk menjalankan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya ingin katakan bahwa DOB itu tidak patut. Bahkan dia lebih memggambarkan keinginan Jakarta untuk terus memaksakan untuk memperpanjang penguasaan monopoli terhadap Papua," kata Haris dalam diskusi yang digelar KontraS, Senin (13/6/2022).
Mantan Koordinator KontraS itu berpendapat, seharusnya negara fokus pada penghentikan praktik kekerasan dan pemulihan korban pelanggaran HAM di Papua. Tak hanya itu, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas orang asli Papua.
"Energi negara itu seharusnya dilepaskan pada tugas untuk menghentikan praktik kekeresan atau memulihkan para korban. Lalu memperbaiki kualitas orang asli Papua," jelasnya.
Baca Juga: Ormas BMI Serang Mahasiswa Papua yang Demo Tolak DOB, AMPTPI Kecam Pembiaran Polisi
DOB, kata Haris, merupakan salah satu upaya untuk melemahkan orang Papua. Jika wacana tersebut berlaku, akan muncul beberapa provinsi baru yang tentunya memiliki kebutuhan di tingkat pemerintah daerah.
Dalam keyakinan Haris, dari segi kapasitas dan kualitas, Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua belum bisa mejangkaunya. Hingga pada akhirnya, jika DOB resmi berlaku dan melahirkan provinsi baru, maka jabatan stategis akan diisi oleh orang non asli Papua.
"Saya yakini bahwa kapasitas dari segi kualitas dan kuantitas itu tidak akan mencukupi dari segi SDM. Dan akhirnya yang mengisi adalah orang-orang non asli Papua," tutur dia.
Tak hanya itu, nantinya dalam sisi kebijakan tidak akan memperhatikan aspek antropoligi yang berimbas pada abainya kesejahteraan di Papua. Terlebih, jika pejabat pada level Pemerintah Daerah mempunyai ketakutan pada aturan pusat yang semakin otoriter.
"Jadi sebetulnya ini adalah praktik kepanjangan tangan dari Omnibus untuk pengusaan Papua lebih jauh yang mereka membutuhkan kantor-kantor cabang," ucap Haris.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Diserang Ormas BMI saat Demo Tolak DOB dan Otsus di Makassar, Ada yang Terluka
Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja, kata Haris, merupakan wujud dari ekspolitasi atas Sumber Daya Alam di Indonesia. Jika dibandingkan dengan Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, wilayah yang masih kosong salah satunya adalah Papua.
"Kalau kita lihat UU Omnibus adalah eksploitasi SDA di indonesia. Dan yang masih kosong itu menurut saya kalau dibandingkan Jawa, Sumatra, Sulawesi, Maluku, NTT dan Papua," tandasnya.