5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Anda Termasuk?

Senin, 13 Juni 2022 | 15:46 WIB
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Anda Termasuk?
Ilustrasi kenaikan tarif listrik - golongan yang kena tarif listrik naik (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah pembahasan panjang mengenai tarif dasar listrik yang akan dinaikkan, akhir keputusan tersebut diambil. Kebijakan tarif listrik naik berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang, sebenarnya golongan yang kena tarif listrik naik mulai dari daya berapa?

Kabar tarif listrik naik ini sendiri sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam golongan yang disebutkan. Perumusan kenaikan ini telah dilakukan dengan cermat, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan. Lantas, apa saja golongan yang kena tarif listrik naik?

Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik

Awalnya, seluruh pelanggan PLN mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Namun setelah dirundingkan dan dianalisa dengan tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Mulai Rp 111 Ribu Hingga Rp 38 Juta/Bulan

Masyarakat seperti apa yang dikatakan mampu?

Adalah golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang, secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuaian tarifnya adalah sebagai berikut.

- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Naikan Tarif Listrik Rumah Tangga pada 1 Juli, Ini Tipe Pelanggan yang Terdampak

- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.

Bagaimana dengan Pelanggan Golongan Lebih Kecil?

Hingga saat berita ini ditulis, kenaikan untuk pelanggan dengan golongan lebih kecil, baik rumah tanggan atau industri kecil, tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.

Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai golongan yang kena tarif listriik naik. Semoga menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI