Di Bogor, Satu Guru Akan Diwajibkan Mengajar 5 Orang Putus Sekolah

Senin, 13 Juni 2022 | 15:16 WIB
Di Bogor, Satu Guru Akan Diwajibkan Mengajar 5 Orang Putus Sekolah
Ilustrasi guru (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu guru akan diwajibkan mengajar orang putus sekolah. Aturan ini akan dibuat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kewajiban itu untuk mengejar target rata-rata lama sekolah (RLS).

Program bernama Mawar Sagu atau Lima Warga Satu Guru ini diharapkan dapat dijalankan oleh para tenaga pendidik di Kabupaten Bogor, dengan menjaring tetangga atau kerabat mereka yang belum mengenyam pendidikan hingga SMP.

"Jadi kalau ada guru yang jadi tetangga, terus mau ngajar itu ikuti saja. Bantu kami juga pemerintah daerah agar RLS meningkat, agar kesejahteraan juga meningkat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Senin.

Baca Juga: 15 Kios di Pasar Induk Jambu Dua Bogor Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Jadi satu guru itu mengajar lima orang, lalu kemudian diarahkan untuk mengikuti kejar paket kesetaraan. Diharapkan ini bisa mengakselerasi capaian RLS kita,” lanjut Iwan.

Data terbaru, rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan Pemkab Bogor melalui program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada tahun 2023.

Selain program Mawar Sagu, Pemkab Bogor juga mencoba strategi lain, seperti mengoptimalkan peran lembaga pendidikan dan organisasi profesi pendidik.

Kemudian, Pemkab Bogor juga melibatkan kepala desa untuk mengakselerasi wajib belajar sembilan tahun, demi meningkatkan angka RLS.

Baca Juga: Ade Yasin Diduga Arahkan SKPD Bogor Kumpulkan Uang untuk Pelicin WTP

Iwan memberikan tugas kepada para kepala desa (kades) dan camat untuk melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun, dengan mengoptimalkan peran RT dan RW.

Pasalnya, Pemkab Bogor akan melakukan penilaian terhadap kecamatan dan desa kaitan dengan capaian RLS.

Para kepala desa dan camat juga ditugaskan untuk mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) membentuk satuan pendidikan muadalah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI